Kamis, 18 April 2013

tugas softskil 1 (artikel)

Tugas Bahasa Indonesia 2
Nama  : Fitrika murbaliza 
Kelas  : 4ea02
Npm   : 14209276



Konsep Reksa Dana Indonesia

Berdasarkan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.Berdasarkan konsep definisi tersebut, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu dana, investasi pada instrumen, dan Manajer Investasi. Sebenarnya,ada satu aspek yang tersirat dan tidak jelas dalam konsep tersebut, yaitu aspek waktu yang setalu terkait dengan ketiga aspek yang disebutkan di awal tadi.

Aspek pertama “mengenai dana tersebut adalah bahwa dana dikumpulkan dari masyarakat dalam hal ini masyarakat dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu masyarakat individu dan masyarakat lembaga. Dana yang dikumpulkan ini merupakan dana yang menganggur dan benar-benar untuk investasi, dan sering disebut dana untuk jangka panjang.Walaupun demikian, Reksa Dana tidak menutup kemungkinan terhadap dana yang bersifat jangka pendek. Akan tetapi, pemilik dana ini harus sudah slap dengan risiko atas pengurangan dana yang dimiliki. Misalkan, untuk keluar dari Reksa Dana, si pemegang unit dikenakan biaya penarikan. Para partisipan pasar modal menyebutnya biaya penjualan kembali. Di luar negeri,biaya ini cukup besar,terutama untuk lamanya menahan unit kurang dari satu tahun. Di Indonesia, biaya ini sangat bervariasi dengan maksimum sekitar 2,5%, bahkan ada yang memberikan nol persen. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana dengan biaya penjualan kembali nol persen akan menghadapi beberapa permasalahan.

Aspek kedua yaitu “diinvestasikan pada instrumen efek yang juga memberikan hasil kepada Reksa Dana’:Efek yang dimaksud di sini adalah efek yang diperdagangkan di bursa saham, pasar uang,dan pasar modal lainnya. Jenis instrumen tersebut adalah Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, obligasi, properti, dan saham. Instrumen investasi tersebut mempunyai jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Tetapi, Reksa Dana umumnya diinvestasikan pada instrumen berjangka menengah dan panjang. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat pengembalian (return) jangka panjang yang diharapkan lebih tinggi dari tingkat pengembalian jangka pendek. Reksa Dana juga melakukan investasi pada jangka pendek di mana biasanya dana ini dipergunakan untuk berjaga-jaga dalam membayar penarikan oleh investor.


Rabu, 10 April 2013

tugas soft skill 1

nama : fitrika. m
kelas : 4ea02
npm  : 14209276


Exercise  A
The sentence is right (R)
2. each day      praticed   the piano    four hours
     subject          verb         object      preposition

Exercise B
The sentence is wrong (W)
7. the dishes in the sink    really need to be   washed as soon possible
              subject                  preposition         verb             

TOEFL
6. The carotid artery                         to the main parts of the brain.
     a. carrying blood
     b. carries blood
     c. blood is carries
     d. blood carries
   
     the answer is :

      a. Carrying blood
          Answer (A) are not correct because if we use the carrying blood it must be with verb too. And     answer (C) and (D) is not corrent to because it is pasif sentence. So, in this sentence answer (B), "Carries blood" is the best answer.


Kamis, 08 November 2012

(Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan Stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability

MANFAAT BAGI MASYARAKAT :
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR. Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

KEUNTUNGAN BAGI ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN YANG
MELAKUKAN PROGRAM CSR :

Hingga saat ini masih terjadi perdebatan di anatara para akedemisi dan praktisi dan entrepreneur antara yang menyatakan CSR hanya menambah beban perusahaan dan yang meyakini kinerja sosial penting dan berdampak hubungan positif dengan provit . Pendapat tidak menguntungkan biasanya mengikuti pendirian Milton Friedman atau, baru-baru ini, David Henderson, yang melabel CSR sebagai misguided virtue atau kebaikan yang salah alamat.Sedangkan menurut Friedman dan Henderson berpendirian bahwa tanggung jawab berada di pundak individu, bukan perusahaan. Sebaliknya kalangan yang melihat kekuasaan bisnis kini sudah sangat besar, tidak setuju perusahaan tak dapat diwajibkan pertanggungjawaban terhadap tindakan organisasi nya. Kebijaksanaan universal menyetujui bahwa tanggung jawab membesar bersamaan dengan kekuasaan, sebab itu perusahaan tidak lagi dapat mengelak dengan kewajiban menyisihkan sebagian dari provitnya untuk program CSR.
Sejumlah besar penelitian telah membuktikan kinerja sosial dan kinerja finansial perusahaan berkorelasi positif. Dan karenanya perdebatan mengenai keuntungan menjalankan CSR sesungguhnya dapat dianggap sudah berakhir. Penelitian Marc Orlitzky, Frank Schmidt, dan Sara Rynes pada 2003, menggunakan data 52 penelitian sebelumnya dengan jumlah kasus 33.878 perusahaan yang merentang selama 30 tahun, merupakan bukti terkuat hingga saat ini. Kalau pun ada yang ’’membuktikan sebaliknya, bahwa tidak ada kaitan erat antara kinerja sosial dengan kinerja finansial perusahaan, kesimpulannya hanya didasarkan pada kasus-kasus anekdotal berskala kecil.
Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan dari bisnisnya. Dengan melakukan CSR tujuan ini dapat terpenuhi. Telah ditunjukkan oleh banyak studi kasus, perusahaan memperoleh banyak keuntungan bila keberadaan jangka panjangnya terjamin. Keberlangsungan perusahaan ini erat berkait dengan reputasi, yang diperoleh melalui hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Di era ini hampir mustahil perusahaan menggunakan perlindungan kekuatan- kekuatan represif tanpa mengorbankan reputasinya. CSR menjadi pilihan menjaga keberlanjutan eksistensi perusahaan melalui reputasi yang baik; dan bukan hubungan dengan kekuatan represif. Jika perusahaan hanya mementingkan keuntungan finansial pada jangka pendek dan mengorbankan aspek-aspek sosial dan lingkungan yang terjadi sehingga yang terjadiadalah . Ketidakpedulian terhadap aspek sosial akan menuai protes masyarakat yang bisa mengganggu kelacaran dari operasional dari suatu organisasi atau perusahaan (semisal demonstrasi atau boikot).
Terhadap aspek lingkungan, selain reaksi masyarakat, disinsentif juga diterima disinsentif dari pemerintah. Akibatnya, selain biaya operasi membengkak, reputasi perusahaan tercoreng dan pada gilirannya dicerminkan dengan turunnya nilai saham. Implikasi berikut yang mengancam adalah keengganan investor membiayai proyek baru. Maka dari sudut pandang ini, CSR dengan triple bottom line-nya tentu adalah investasi
sangat berharga. Banyak di temukan permasalahan di Indonesia menunjukkan, curahan investasi sosial perusahaan dapat menimbulkan moral hazard berupa perilaku korup pada lembaga- lembaga pemerintah dan LSM Misalnya, ketika diketahui perusahaan tertentu hendak membangun jalan pada daerah tertenetu dan pemerintah daerah setempat juga mengajukan anggaran untuk pekerjaan yang sama. Ruas jalan yang dibangun dengan sumberdaya dari perusahaan, nyatanya diakui sebagai proyek pembangunan pemerintah daerah. Pelaksanaan CSR semesti tidak demikian. Bahkan, CSR seharusnya dapat mendorong perwujudan kondisi tanpa korupsi (dan cici-ciri lain good governance, seperti transparansi) di tubuh perusahaan maupun pemerintahan ,LSM dan masyarakat.CSR harus berupaya meminimumkan dampak negatif atau externalities akibat dari keberadaan perusahaan. Apabila perusahaan hendak menjalankan program CSR maka sebaiknya dilakukan dengan transparansi maksimum. Dan karena CSR adalah manajemen dampak operasi, batasannya terlebih dulu harus didefinisikan agar perusahaan tidak memikul beban lebih berat dari yang seharusnya ditanggung. Yang juga penting adalah membuat kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan berkenaan dengan tanggung jawab masing-masing pihak. Termasuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dan perusahaan.sehingga tidak ada celah bagi LSM nakal untuk masuk dalam inti permasalahan. 


CONTOH PERUSAHAAN YG TELAH MENERAPKAN CSR:
CSR Perusahaan Rokok di Indonesia
PT. HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga.  Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social responsibility (CSR) dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.


sumber : 
http://rahadiandimas.staff.uns.ac.id/?p=755
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html



Senin, 05 November 2012

Kasus Lion Air

Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Senin, 29 Oktober 2012

Kasus Perusahaan yang Menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
 
Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi, 
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.
     
Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG :
Perusahaan Yang Baik GCG (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GoodCorporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut Indikator/Parameter GCG, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Indikator/Parameter GCG dimaksud digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Negara;
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka indikator/parameter GCG yang selama ini dugnakan untuk penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN, dinyatakan tidak berlaku.

Analisis:
Menurut saya jika dilihat dari GCG, perusahaan ini sudah mulai dalam kondisi yang tidak baik atau krisis, oleh karena itusebaiknya pemerintah atau pun para pemegang saham lebih memperhatikan perusahaan tersebut dan mencarikan solusi yang tepat untuk dapat memecahkan permasalahan perusahaan tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan baik, dan tidak ada yang merasa dirugikan.
 

Iklan Rokok Clas Mild “ Talk Less Do More” (Dikit Bicara Banyak Kerja)

Clas Mild merupakan salah satu merek rokok yang akrab di telinga anak muda. Clas Mild diproduksi oleh PT Nojorono Indonesia, pertama-tama di pasarkan dalam kemasan isi 16 batang, tapi sekarang juga tersedia kemasan isi 12 batang. 
Dalam hal ini, PT Nojorono melakukan positioning (Strategi Komunikasi) pengembangan produk baru melalui produk rokok Clas Mild yang berbeda dari produk sebelumnya yang ditinjau dari kemasan, harga, dan rasa. Dari segi kemasan terdiri dari warna, logo, dan bentuk tulisan. Dari segi harga didasarkan pada daya beli konsumen. Sedangkan rasa terdiri dari rasa manis, aroma asap, dan hisapan. 

Rokok Clas Mild menggunakan iklan yang cukup menarik, dengan menggunakan kata-kata yang pastinya akan dingat para konsumen. Seperti pada contoh berikut :
 
 
Pada iklan ini, PT. Nojorono dalam rokok Clas Mild mengunakan iklan dengan selogan kata “ Talk Less Do More” yang artinya “Dikit Bicara, Banyak Kerja”. Hal ini menunjukkan bahwa agar menarik konsumen, konsumen harus menggunakan pikirannya dalam memilih rokok, yang tentunya tanpa harus banyak bicara dan langsung mencoba. 
 
Dalam mempromosikan produk rokok Clas Mild, PT. Nojorono menggunakan cara dengan menawarkan dengan harga produk yang relative murah pada saat promosi. Semisal dengan menukar 10 bungkus rokok bekas yang bisa ditukar dengan rokok yang baru.

Dalam hal pengalaman dan acara pada rokok Clas Mild, PT. Nojorono memfasilitasi dengan mensponsori kegiatan – kegiatan seperti musik, pagelaran seni dan tentunya secara tidak langsung menjual produknya. Semisal beli 1 tiket dapat rokok gratis. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa PT. Nojorono dalam mempromosikan produk rokok Clas Mild menggunakan strategi komunikasi (positioning) atau saluran komunikasi non pribadi, yaitu dengan menggunakan media, promosi penjualan, acara dan pengalaman, serta melalui hubungan kepada masyarakat melalui bantuan-bantuan. Sedangkan dalam saluran komunikasi pribadi seperti halnya ditinjau dari kemasan, harga, dan rasa. Dari segi kemasan terdiri dari warna, logo, dan bentuk tulisan. Dari segi harga didasarkan pada daya beli konsumen. Sedangkan rasa terdiri dari rasa manis, aroma asap, dan hisapan.