Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai
Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai
tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID,
lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,
memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik
Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh
menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta
ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli.
Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung
berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang
mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari
jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi
petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan
terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta
meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan
tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar