Senin, 16 Mei 2011

Adat Dan Hukum Di ACEH

Aceh adalah salah satu provinsi di
Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan
Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat,
Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.
Lembaga-lembaga adat dimaksud seperti
Panglima Uteun, Panglima Laot, Keujruen Blang, Haria Pekan, Petua Sineubok. Semua lembaga ini berperan di posnya masing-masing sehingga pengelolaan sumberdaya alam di gampông trepelihara.
Misalnya, Panglima Laot yang bertugas mengelola segala hal berkaitan dengan laut dan hasilnya. Tentunya semua hal berkaitan dengan laut diatur oleh lembaga tersebut. Begitu pun dengan lembaga lainnya.
Lembaga-lembaga adat itu sekarang terkesan hilang dalam masyarakat Aceh, karena derasnya arus globalisasi dan westernisasi yang mencoba merobah peradaban masyarakat Aceh. Padahal, jika lembaga-lembaga adat tersebut dihidupkan pada suatu gampông, kampung tersebut akan tetap kokoh seperti jayanya masa-masa kesultanan Aceh.
Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Kasus lain pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
Jika kita lihat hukum yang dipakai oleh aparatur negara (polisi), selalu berujung pada penjara dan denda. Penyalahgunaan hukum oleh aparatur penegak hukum itu pun sering kita dengar. Misalkan saja ketika seseorang silap tak memakai helm di jalan raya. Orang itu langsung dijatuhi denda sampai Rp 50 ribu. Hal ini pernah menimpa beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di jalan depan Perpustakaan Daerah NAD. Ketika yang melakukan kesalahan adalah penegak hukum atau kerabatnya,
orang tersebut bisa bebas begitu saja. Artinya hukum yang dipakai tidak berlaku pada penegak hukum.
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan
orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.
Menilik hukum yang diselenggarkan oleh aparatur hukum negara ini, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam jika dengan segampangnya meminta uang denda kepada
orang yang silap tidak mengenakan helm tanpa menasihati dan memperingati terlebih dahulu? Oleh karena Aceh ini sudah diterapkan syariat Islam, hukum di Aceh hendaknya jangan bertentangan dengan hukum Islam. Islam tidak pernah memberatkan atau mempersulit penganutnya. Hukum adat di Aceh selalu berpedoman kepada alquran dan assunnah. Hal ini juga sesuai dengan qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2.
Lahirnya UU no.11 tahun 2006 memperlihatkan pemerintah
Indonesia telah mulai berpihak kepada rakyat Aceh. Di
sana mulai diakui keberadaan mukim dan gampông serta lembaga adat lainnya.
Dijelaskan dalam bab XIII pasal 98, bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.
Lembaga-lembaga adat dimaksud ada yang di tingkat gampông dan ada yang di tingkat mukim. Jika lembaga adat ini diberikan wewenang sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat,
niscaya sumber daya alam di gampông tersebut lestari dan terjaga. Maka masyarakat Aceh akan kembali jaya seperti zaman kesultanan dahulu, karena hukum adat selalu pro rakyat. Semoga!

Senin, 29 November 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Jadi, menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang di tujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan sumber daya ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
jadi setiap orang boleh masuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada syarat apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
jadi dalam pengelolaan koperasi setiap anggota boleh mengeluarkan pendapatnya masing-masing untuk kemajuan koperasi tersebut.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
jadi di dalam koperasi hasil yang di bagikan tidak sama rata, hasil itu dibagi sesuai pekerjaan yang dilakukan oleh setiap anggota semakin banyak pekerjaannya semakin banyak hasil yang di berikan begitu pula sebaliknya.
4)Modal diberi balas jasa secara terbatas.
jadi kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
5) Koperasi bersifat mandiri.
jadi organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

struktur rganisasi SMP STRADA BHAKTI UTAMA

Struktur Organisasi SMP Strada BU



Pembagian Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang


 Kepala dan Wakil Kepala Sekolah
 Tugas dan tanggung jawab kepala dan wakil kepala sekolah, yaitu:
  • Mengetahui tugasnya sendiri.
  • Mengetahui jumlah pembantunya.
  • Mengetahui nama pembantunya.
  • Mengetahui tugas pembantunya masing-masing.
  • Mengetahui kehadirannya tiap jam kerja.
  • Mengetahui kelengkapan peralatan para pembantunya.
  • Mengadakan penilaian pekerjaan para pembantunya.
  • Mengambil langkah perbaikan pelaksanaan pekerjaan.
  • Memperhatikan karier para pembantunya.
  • Memperhatikan kesejahteraan mereka.
  • Memelihara suasana kekeluargaan di lingkungan pekerjaan.
  • Melaporkan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada atasannya.

 Tugas dan Tanggung Jawab Tata Usaha
Tugas dan tanggung jawab tata usaha, antara lain :
  • Menyusun dan melaksanakan program tata usaha sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan kegiatan keuangan sekolah.
  • Mengurus administrasi kepegawaian.
  • Mengurus administrasi kesiswaan.
  • Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
  • Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
  • Menyusun administrasi lainnya.
  • Melaporkan semua tugas dan tanggung jawabnya kepada kepala sekolah secara berkala.

Tugas dan Tanggung Jawab Guru
 Tugas dan tanggung jawab guru, antara lain :
  • Mengetahui tugas pokoknya sendiri yaitu memberikan pelajaran sesuai dengan bidang studi
  • Mengevaluasi hasil pekerjaannya.
  • Mewakili kepala sekolah dan orang tua siswa di kelas.
  • Mengetahui jumlah siswa tiap kelas yang akan diajarnya.
  • Mengetahui dan hafal nama-nama siswanya.
  • Mengetahui tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dan memeriksa hasil tugas itu untuk dinilai.
  • Mengetahui kehadiran siswanya dan mencocokkannya dengan buku presensi siswa.
  • Membuat persiapan pelajaran dan menyediakan alat bantu pelajaran sebelum mulai mengajar.
  • Memperhatikan kelakuan dan kerajinan siswa sebagai bahan laporan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru BP.
  • Memecahkan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi siswa untuk memberikan bimbingan pelajaran kepada siswa yang cerdas, siswa yang kurang cerdas, dan siswa yang membandel.
  • Memperhatikan hasil ulangan EBTA, EBTANAS, dan mengisi daftar nilai siswa.
  • Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan siswa.
  • Menciptakan suasana belajar yang akrab dan dinamis agar siswa merasa senang belajar.
  • Melaporkan kepada kepala sekolah tentang hasil kerjanya.

 Tugas dan Tanggung Jawab Guru BP
Tugas dan tanggung jawab guru BP, antara lain :
  • Mendampingi siswa dalam perkembangan belajar di sekolah.
  • Mendampingi siswa dalam mengenal diri sendiri dan mengerti kemungkinan-kemungkinan bagi mereka sekarang maupun yang akan datang.
  • Mendampingi siswa dalam menentukan cita-cita dan tujuan itu.
  • Mendampingi siswa dalam mengatasi masalah pribadi yang mengganggu belajar di sekolah dan yang menghambat hubungan dengan orang lain.

Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Sekolah
Pembantu sekolah mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Memelihara kebersihan sekolah.
  • Memelihara keindahan/ karapihan sekolah.
  • Memelihara halaman sekolah.
  • Memelihara taman sekolah.
  • Menjaga keamanan sekolah.
  • Memelihara / merawat sarana / prasarana sekolah serta mengadakan perbaikkan atas kerusakan-kerusakan yang ada.
  • Menyiapkan komsumsi guru / karyawan / tamu.
  • Menyiapkan sarana/ prasarana kegiatan belajar mengajar.
  • Membantu tugas-tugas lain bila diperlukan.

Tugas dan Tanggung Jawab Satpam
Tugas dan tanggung jawab satuan pengamanan, antara lain :
  • Memelihara keamanan dan ketertiban kompleks sekolah siang-malam.
  • Mengatur kendaraan yang keluar masuk kompleks.
  • Mengatur siswa pada waktu memasuki kompleks dan keluar sekolah.
  • Mengatur tamu yang memasuki kompleks Strada.
  • Menjaga kompleks sekolah dari segala gangguan dari luar.

Minggu, 10 Oktober 2010

persahabatan

acara televisi satt ini tak satu pun menbuat aku tertarik kalau begini menbuat aku binggung entah apa yg harus aku lakukan,,,aryo bersama kekasihnya,sahabatku sopyan entah kemana?mall bioskop perpustakaan bukan tempat yang aku suka apalagi mesti pergi sendirian.

mmmm,,,pantai

ya pantai kayaknya hanya pantailah tempat yang mampu menbuat aku damai dan tenang dan tak aneh jika aku pergi sendirian, kuambil jaket dan kukendarai motor,terik panas masih menyengat walaupun waktu sudah menjelang sore,namun tak menbuat manusia-manusia dibukota berhenti beraktivitas meskipun di bawah terik matahari yang mampu membakar kulit,jalan-jalan macet seperti biasanya dipenuhi mobil dari merek yang ternama atau yang sudah tidak layak dikendarai lagi.

lalu didepan kulihat pemandangan lagi,pedagang kaki lima duduk lesu menunggu pelangannya,krisis yang melanda membuat orang berhati-hati mengeluarkan pengeluaran bahkan untuk membeli jajan pasar,walaupun tak satupun orang yang menghampirinya namun dia tetap semangat menyapa orang-orang yang lewat namun ada juga satu pembeli yang menuju arahnya.

sekilas kulihat orang itu mirip sekali dengan sopyan,kugosok-gosok mataku menyakinkan pandangganku kutepikan motorku lalu aku berhenti di pinggir jalan,dengan setengah berlari aku mengejar sosok itu,ah kendaraan sore ini banyak sekali sehinga menbuat aku kesulitan untuk menyebrangi jalan ini,tapi akhrinya terkejar juga,dengan nafas tersengah-sengah kujamah bahunya.

sop''seruku sehinga membuatnya terkejut'''
anda siapa? tanya sopyan pura-pura tak mengenalku
sop''sekalipun kamu menjadi gembel aku tetap mengenalmu'',,,,jelasku mendengus kesal

sop''sop kenapa kamu tak pernah mau mendeger penjelasanku!!!!teriaku sekeras-kerasnya dan bayangan sopyan semakin menjauh tak kelihatan..

sopyan, aryo,dan aku adalah sahabat karip dari kecil setelah tumbuh besar  aku tetap menanggap sopyan adalah shabat terbaikku

perkembangan koperasi di indonesia dan luar negeri

Dalam sejarahnya koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari indonesia.Kegiatan koperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Ingrris disekitar abad pertengahan.pada waktu misi utama koperasi untuk menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.Ide koperasi ini kemudain menjalar ke Amerika dan menjalar kenegara lain.Di Indonesia baru koperasi diperkenalkan pada abad ke-20 sejak munculnya Ide tersebut hingga saat ini banyak koperasi dinegara maju seperti di UNI EROPA dan AS,sudah menjadi perusahaan besar atau sektor-sektor pertanian,industri manufaktur dan perbankan.Yang mampu bersaing dengan Kolporal-kolporal kapitalis.Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah,bhakna sejak pemerintahan penjajahan belanda telah mulai diperkenalkan gerakan koperasi sendiri.Mendeklarasikan suatau gerakan sudah dimuali sejak tanggal12 juli melalui kongres koperasi.Pengalaman di tanah air ita lebih unik karna koperasi yang dilahirkan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran,walaupun semakin banyak negara di dunian yang sistem ekonminya cenderung makin liberal khususnya dalam perdagangan namun demikian masih banyak negara yang menganut sistem ekonomi keynesian.Sistem ini di anggap sangat penting dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu karena motor pertumbuhan dari sektor swasta tidak bekerja.Ilmu ekonomi memiliki alokasi sumber dana yang terbatas,jumlahnya untuk mengirmi barang dan jasa sebanyak mungkin demi memenihu kebutuhan individual atau meningkatkan kesejahteraan.ekonmi pembangunan selain alokasi sumber daya juga bersangkut paut dengan formulasi kebijaksanaan pemerintah utuk mendukung upaya - upaya pembangunan ekonomi yang dialihkan pada perbaikan tingkat hidup masyarakat yang sejalan dengan dimensi pembanguna ekonomi yakni,beroriantasi pada pengurangan kemiskinan,pengangguran dan ketimpangan.Secara garis besar pembahasan ilmu ekonomi pembangunan dapat dimasukan dalam dua golongan , pembahasan mengenai pembangunan ekonomi baik bersifat deskriftip maupun analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran sifat pereokonomian masyarakat di negara sebelum berkembangan dan implikasinya terhadap kemungkinan utuk membangun ekonomi negara sebelum berkembang tersebut.