Senin, 29 November 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Jadi, menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang di tujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan sumber daya ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
jadi setiap orang boleh masuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada syarat apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
jadi dalam pengelolaan koperasi setiap anggota boleh mengeluarkan pendapatnya masing-masing untuk kemajuan koperasi tersebut.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
jadi di dalam koperasi hasil yang di bagikan tidak sama rata, hasil itu dibagi sesuai pekerjaan yang dilakukan oleh setiap anggota semakin banyak pekerjaannya semakin banyak hasil yang di berikan begitu pula sebaliknya.
4)Modal diberi balas jasa secara terbatas.
jadi kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
5) Koperasi bersifat mandiri.
jadi organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar