Kamis, 08 November 2012

(Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan Stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability

MANFAAT BAGI MASYARAKAT :
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR. Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

KEUNTUNGAN BAGI ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN YANG
MELAKUKAN PROGRAM CSR :

Hingga saat ini masih terjadi perdebatan di anatara para akedemisi dan praktisi dan entrepreneur antara yang menyatakan CSR hanya menambah beban perusahaan dan yang meyakini kinerja sosial penting dan berdampak hubungan positif dengan provit . Pendapat tidak menguntungkan biasanya mengikuti pendirian Milton Friedman atau, baru-baru ini, David Henderson, yang melabel CSR sebagai misguided virtue atau kebaikan yang salah alamat.Sedangkan menurut Friedman dan Henderson berpendirian bahwa tanggung jawab berada di pundak individu, bukan perusahaan. Sebaliknya kalangan yang melihat kekuasaan bisnis kini sudah sangat besar, tidak setuju perusahaan tak dapat diwajibkan pertanggungjawaban terhadap tindakan organisasi nya. Kebijaksanaan universal menyetujui bahwa tanggung jawab membesar bersamaan dengan kekuasaan, sebab itu perusahaan tidak lagi dapat mengelak dengan kewajiban menyisihkan sebagian dari provitnya untuk program CSR.
Sejumlah besar penelitian telah membuktikan kinerja sosial dan kinerja finansial perusahaan berkorelasi positif. Dan karenanya perdebatan mengenai keuntungan menjalankan CSR sesungguhnya dapat dianggap sudah berakhir. Penelitian Marc Orlitzky, Frank Schmidt, dan Sara Rynes pada 2003, menggunakan data 52 penelitian sebelumnya dengan jumlah kasus 33.878 perusahaan yang merentang selama 30 tahun, merupakan bukti terkuat hingga saat ini. Kalau pun ada yang ’’membuktikan sebaliknya, bahwa tidak ada kaitan erat antara kinerja sosial dengan kinerja finansial perusahaan, kesimpulannya hanya didasarkan pada kasus-kasus anekdotal berskala kecil.
Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan dari bisnisnya. Dengan melakukan CSR tujuan ini dapat terpenuhi. Telah ditunjukkan oleh banyak studi kasus, perusahaan memperoleh banyak keuntungan bila keberadaan jangka panjangnya terjamin. Keberlangsungan perusahaan ini erat berkait dengan reputasi, yang diperoleh melalui hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Di era ini hampir mustahil perusahaan menggunakan perlindungan kekuatan- kekuatan represif tanpa mengorbankan reputasinya. CSR menjadi pilihan menjaga keberlanjutan eksistensi perusahaan melalui reputasi yang baik; dan bukan hubungan dengan kekuatan represif. Jika perusahaan hanya mementingkan keuntungan finansial pada jangka pendek dan mengorbankan aspek-aspek sosial dan lingkungan yang terjadi sehingga yang terjadiadalah . Ketidakpedulian terhadap aspek sosial akan menuai protes masyarakat yang bisa mengganggu kelacaran dari operasional dari suatu organisasi atau perusahaan (semisal demonstrasi atau boikot).
Terhadap aspek lingkungan, selain reaksi masyarakat, disinsentif juga diterima disinsentif dari pemerintah. Akibatnya, selain biaya operasi membengkak, reputasi perusahaan tercoreng dan pada gilirannya dicerminkan dengan turunnya nilai saham. Implikasi berikut yang mengancam adalah keengganan investor membiayai proyek baru. Maka dari sudut pandang ini, CSR dengan triple bottom line-nya tentu adalah investasi
sangat berharga. Banyak di temukan permasalahan di Indonesia menunjukkan, curahan investasi sosial perusahaan dapat menimbulkan moral hazard berupa perilaku korup pada lembaga- lembaga pemerintah dan LSM Misalnya, ketika diketahui perusahaan tertentu hendak membangun jalan pada daerah tertenetu dan pemerintah daerah setempat juga mengajukan anggaran untuk pekerjaan yang sama. Ruas jalan yang dibangun dengan sumberdaya dari perusahaan, nyatanya diakui sebagai proyek pembangunan pemerintah daerah. Pelaksanaan CSR semesti tidak demikian. Bahkan, CSR seharusnya dapat mendorong perwujudan kondisi tanpa korupsi (dan cici-ciri lain good governance, seperti transparansi) di tubuh perusahaan maupun pemerintahan ,LSM dan masyarakat.CSR harus berupaya meminimumkan dampak negatif atau externalities akibat dari keberadaan perusahaan. Apabila perusahaan hendak menjalankan program CSR maka sebaiknya dilakukan dengan transparansi maksimum. Dan karena CSR adalah manajemen dampak operasi, batasannya terlebih dulu harus didefinisikan agar perusahaan tidak memikul beban lebih berat dari yang seharusnya ditanggung. Yang juga penting adalah membuat kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan berkenaan dengan tanggung jawab masing-masing pihak. Termasuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dan perusahaan.sehingga tidak ada celah bagi LSM nakal untuk masuk dalam inti permasalahan. 


CONTOH PERUSAHAAN YG TELAH MENERAPKAN CSR:
CSR Perusahaan Rokok di Indonesia
PT. HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga.  Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social responsibility (CSR) dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.


sumber : 
http://rahadiandimas.staff.uns.ac.id/?p=755
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html



Senin, 05 November 2012

Kasus Lion Air

Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen