Senin, 29 November 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Jadi, menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang di tujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan sumber daya ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
jadi setiap orang boleh masuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada syarat apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
jadi dalam pengelolaan koperasi setiap anggota boleh mengeluarkan pendapatnya masing-masing untuk kemajuan koperasi tersebut.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
jadi di dalam koperasi hasil yang di bagikan tidak sama rata, hasil itu dibagi sesuai pekerjaan yang dilakukan oleh setiap anggota semakin banyak pekerjaannya semakin banyak hasil yang di berikan begitu pula sebaliknya.
4)Modal diberi balas jasa secara terbatas.
jadi kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
5) Koperasi bersifat mandiri.
jadi organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

struktur rganisasi SMP STRADA BHAKTI UTAMA

Struktur Organisasi SMP Strada BU



Pembagian Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang


 Kepala dan Wakil Kepala Sekolah
 Tugas dan tanggung jawab kepala dan wakil kepala sekolah, yaitu:
  • Mengetahui tugasnya sendiri.
  • Mengetahui jumlah pembantunya.
  • Mengetahui nama pembantunya.
  • Mengetahui tugas pembantunya masing-masing.
  • Mengetahui kehadirannya tiap jam kerja.
  • Mengetahui kelengkapan peralatan para pembantunya.
  • Mengadakan penilaian pekerjaan para pembantunya.
  • Mengambil langkah perbaikan pelaksanaan pekerjaan.
  • Memperhatikan karier para pembantunya.
  • Memperhatikan kesejahteraan mereka.
  • Memelihara suasana kekeluargaan di lingkungan pekerjaan.
  • Melaporkan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada atasannya.

 Tugas dan Tanggung Jawab Tata Usaha
Tugas dan tanggung jawab tata usaha, antara lain :
  • Menyusun dan melaksanakan program tata usaha sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan kegiatan keuangan sekolah.
  • Mengurus administrasi kepegawaian.
  • Mengurus administrasi kesiswaan.
  • Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
  • Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
  • Menyusun administrasi lainnya.
  • Melaporkan semua tugas dan tanggung jawabnya kepada kepala sekolah secara berkala.

Tugas dan Tanggung Jawab Guru
 Tugas dan tanggung jawab guru, antara lain :
  • Mengetahui tugas pokoknya sendiri yaitu memberikan pelajaran sesuai dengan bidang studi
  • Mengevaluasi hasil pekerjaannya.
  • Mewakili kepala sekolah dan orang tua siswa di kelas.
  • Mengetahui jumlah siswa tiap kelas yang akan diajarnya.
  • Mengetahui dan hafal nama-nama siswanya.
  • Mengetahui tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dan memeriksa hasil tugas itu untuk dinilai.
  • Mengetahui kehadiran siswanya dan mencocokkannya dengan buku presensi siswa.
  • Membuat persiapan pelajaran dan menyediakan alat bantu pelajaran sebelum mulai mengajar.
  • Memperhatikan kelakuan dan kerajinan siswa sebagai bahan laporan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru BP.
  • Memecahkan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi siswa untuk memberikan bimbingan pelajaran kepada siswa yang cerdas, siswa yang kurang cerdas, dan siswa yang membandel.
  • Memperhatikan hasil ulangan EBTA, EBTANAS, dan mengisi daftar nilai siswa.
  • Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan siswa.
  • Menciptakan suasana belajar yang akrab dan dinamis agar siswa merasa senang belajar.
  • Melaporkan kepada kepala sekolah tentang hasil kerjanya.

 Tugas dan Tanggung Jawab Guru BP
Tugas dan tanggung jawab guru BP, antara lain :
  • Mendampingi siswa dalam perkembangan belajar di sekolah.
  • Mendampingi siswa dalam mengenal diri sendiri dan mengerti kemungkinan-kemungkinan bagi mereka sekarang maupun yang akan datang.
  • Mendampingi siswa dalam menentukan cita-cita dan tujuan itu.
  • Mendampingi siswa dalam mengatasi masalah pribadi yang mengganggu belajar di sekolah dan yang menghambat hubungan dengan orang lain.

Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Sekolah
Pembantu sekolah mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Memelihara kebersihan sekolah.
  • Memelihara keindahan/ karapihan sekolah.
  • Memelihara halaman sekolah.
  • Memelihara taman sekolah.
  • Menjaga keamanan sekolah.
  • Memelihara / merawat sarana / prasarana sekolah serta mengadakan perbaikkan atas kerusakan-kerusakan yang ada.
  • Menyiapkan komsumsi guru / karyawan / tamu.
  • Menyiapkan sarana/ prasarana kegiatan belajar mengajar.
  • Membantu tugas-tugas lain bila diperlukan.

Tugas dan Tanggung Jawab Satpam
Tugas dan tanggung jawab satuan pengamanan, antara lain :
  • Memelihara keamanan dan ketertiban kompleks sekolah siang-malam.
  • Mengatur kendaraan yang keluar masuk kompleks.
  • Mengatur siswa pada waktu memasuki kompleks dan keluar sekolah.
  • Mengatur tamu yang memasuki kompleks Strada.
  • Menjaga kompleks sekolah dari segala gangguan dari luar.